Mojokerto-www.jejakkasus.info
Kelakuan Bejat Oknum oknum pegawai Bank di
jawa timur khususnya Bank Sinar Dana Buana yang beralamatkan Jalan raya Gaja
mada Mojosari mojokerto Jawa timur, Pasalnya Bank tersebut telah menerima
jaminan BPKB Mobil Kijang warna biru metalick tahun 2000 Nopol LF82 SPR atas
nama pemilik Rully Susila beralamatkan Dinoyo No. 1/ 4 rt. 05 rw. 05 Kelurahan Keputran Kecamatan .
Tegal sari Surabaya dan sudah menjadi Hak milik saudara Jauharoh alamat Desa
Sari rejo Rt. 007 Rw 001 Kecamatan Mojosari mojokerto/ Tinggal di Dusun Adisono
Desa Lebak sono Kecamatan Pungging Mojokerto.
BANK BPR SINAR DANA BUANA MOJOSARI Saat
menerima Jaminan Utang Dari Pelaku yang menggadehkan BPKB milik Ibu Juwaroh,
pihak Bank tidak mengetahui keberadaan Mobil Kijang tersebut dan pemilik tidak
pernah menggadehkan ke Bank tersebut, Eronisnya BPKB tiba tiba ada dalam pihak
Bank BPR Sinar Dana Buana Mojosari.
Awal dari kejadian BPKB di bawa pelaku nama
Gunawan pada waktu itu menawarkan jasa untuk menjualkan mobilnya Bu Juwaroh,
setelah di perlihatkan BPKB, BPKB ternyata di gadehkan di BANK BPR SINAR DANA
BUANA MOJOSARI.
Akibarnya Pelaku Gunawan Alamat Desa Sari
rejo Rt. 007 Rw 001 Kecamatan Mojosari mojokerto terpaksa d laporkan ke pihak hukum
Polres Mojosari Mojokerto, dan Bank BPR SINAR DANA BUANA MOJOSARI di ancam
Jejak kasus akan di laporkan Ke BI Pusat jika dalam kurun waktu dekat tidak
menyerahkan BPKB ke pemilik, pasalnya pemilik tidak tau menau masalah BPKB tiba
tiba BPKB ada di pihak bank. Dan jejak kasus di mintaki tolong pemilik melalui
Bapak Fauzi untuk mengawal dugaan kasus 372 – 378 kepada pelaku Gunawan.
transaksi
Penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP,
yaitu : “Barang siapa dengan sengaja dan melawan
hukam memiliki suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang
ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak
Rp.900
KUHP Pasal 378 mengenai Penipuan, dikatakan
bahwa : “Barang siapa dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai
nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian
kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya,
atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
Sementara Pihak
Bank Sinar Dana Buana Mojosari di sinyalir Kuat sebagai Penadah di kenakan jeratan Hukum Pasal 480
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah:
1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik
keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau
menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari
kejahatan penadahan. (Pria Sakti Presiden Jejak Kasus)
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah:
1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik
keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau
menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari
kejahatan penadahan. (Pria Sakti Presiden Jejak Kasus)