Jumat, 05 Juli 2013

JEJAK KASUS KECAM BANK BPR SINAR DANA BUANA MOJOSARI





Mojokerto-www.jejakkasus.info

Kelakuan Bejat Oknum oknum pegawai Bank di jawa timur khususnya Bank Sinar Dana Buana yang beralamatkan Jalan raya Gaja mada Mojosari mojokerto Jawa timur, Pasalnya Bank tersebut telah menerima jaminan BPKB Mobil Kijang warna biru metalick tahun 2000 Nopol LF82 SPR atas nama pemilik Rully Susila beralamatkan Dinoyo No. 1/ 4  rt. 05 rw. 05 Kelurahan Keputran Kecamatan . Tegal sari Surabaya dan sudah menjadi Hak milik saudara Jauharoh alamat Desa Sari rejo Rt. 007 Rw 001 Kecamatan Mojosari mojokerto/ Tinggal di Dusun Adisono Desa Lebak sono Kecamatan Pungging Mojokerto.

BANK BPR SINAR DANA BUANA MOJOSARI Saat menerima Jaminan Utang Dari Pelaku yang menggadehkan BPKB milik Ibu Juwaroh, pihak Bank tidak mengetahui keberadaan Mobil Kijang tersebut dan pemilik tidak pernah menggadehkan ke Bank tersebut, Eronisnya BPKB tiba tiba ada dalam pihak Bank BPR Sinar Dana Buana Mojosari.
Awal dari kejadian BPKB di bawa pelaku nama Gunawan pada waktu itu menawarkan jasa untuk menjualkan mobilnya Bu Juwaroh, setelah di perlihatkan BPKB, BPKB ternyata di gadehkan di BANK BPR SINAR DANA BUANA MOJOSARI.
Akibarnya Pelaku Gunawan Alamat Desa Sari rejo Rt. 007 Rw 001 Kecamatan Mojosari mojokerto terpaksa d laporkan ke pihak hukum Polres Mojosari Mojokerto, dan Bank BPR SINAR DANA BUANA MOJOSARI di ancam Jejak kasus akan di laporkan Ke BI Pusat jika dalam kurun waktu dekat tidak menyerahkan BPKB ke pemilik, pasalnya pemilik tidak tau menau masalah BPKB tiba tiba BPKB ada di pihak bank. Dan jejak kasus di mintaki tolong pemilik melalui Bapak Fauzi untuk mengawal dugaan kasus 372 – 378 kepada pelaku Gunawan.
 transaksi
Penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP, yaitu : “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukam memiliki suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp.900
KUHP Pasal 378 mengenai Penipuan, dikatakan bahwa : “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
 Sementara Pihak Bank Sinar Dana Buana Mojosari di sinyalir Kuat sebagai Penadah  di kenakan jeratan Hukum Pasal 480
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah:
1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik
keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau
menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari
kejahatan penadahan. (Pria Sakti Presiden Jejak Kasus)